You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disdik DKI Jakarta Paparkan Alasan Pembatalan Penerima KJP Plus, Peserta Didik Diimbau Taati Aturan
....
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Disdik DKI Paparkan Alasan Pembatalan Penerima KJP Plus

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di seluruh sekolah di Jakarta.

Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023, tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Disdik DKI Jakarta Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II serta BPMS

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” jelas Purwo, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/1).

Purwo pun mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Purwo menerangkan, total pembatalan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA). Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang.

2. Berkelahi sebanyak 1 orang.

3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang.

4. Lulus sebanyak 5 orang.

5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang.

6. Mencuri sebanyak 5 orang.

7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang.

8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang.

9.  Meninggal sebanyak 3 orang.

10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang.

11. Merokok sebanyak 103 orang.

12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang.

13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang.

14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang.

15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang.

16. Tawuran sebanyak 163 orang.

17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang.

18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.

Perlu diketahui, sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala.

Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1401 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1290 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1244 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1127 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1090 personFolmer